Jumat, 11 Februari 2011

,
SUBJECT : OPINION

Dalam kesunyian malam, saya bertanya,
secara garis besar, menurut anda,
"Hal apa yang membuat anda merasa nyaman ketika menjalankan hidup ?"

jawaban dari beberapa orang :
1. Saat dekat dengan Allah, tidak ada yang lebih tenang dari itu.
2. Hello Kitty (^_^).
3. Ketika kita sadar dan paham, bahwa banyak orang di sekeliling kita yang sayang dan selalu mensupport kita untuk jadi lebih baik.
4. Jujur, aku tidak pernah merasa nyaman, tapi keadaan inilah yang memicu ambisiku mencari kenyamanan sejati. Dan nampaknya aku nyaman dengan pencarian itu.
5. bisa membahagiakan orang yang kita sayang.
6. Bisa berada di antara orang-orang yang kita sayangi dan melakukan apapun kemauan yang aku mau.
7. Banyak wanita yang bisa di pakai di sekitar.
8. Teman dan konflik.

itu sebagian kutipan jawaban dari beberapa orang,,

menurut anda bagaimana ???
Read more

Kepemimpinan

,

Polemik Kepemimpinan.

Hari ini adalah era organisasi.seperti telah dijelaskan terdahulu bahwa suatu organisasi eksis dalam ruang yang tidak kosong, tetapi dipengaruhi lingkungannya. Dalam perjalanan waktu, organisasi akan selalu menghadapi lingkungan yang terus berubah. Tidak ada yang kekal di dunia ini kecuali perubahan. Perubahan terjadi karena perkembangan budaya manusia itu sendiri. Manusia dengan kemampuannya mengembangkan ilmu pengetahuan dan menciptakan teknologi untuk membantu kehidupannya. Dengan demikian ilmu pengetahuan dan teknologi mempengaruhi organisasi, maka para pengelola (pemimpin) organisasi harus mampu mengadakan penyesuaian, atau dibutuhkan pemimpin yang mampu mengelola perubahan Kaderisasi bisa dijalankan dengan cara barat(jalan liberal) atau dengan cara jepang dengan mengedepankan senioritas dan pengalaman ataupun mengkombinasi keduanya

Pengalaman Indonesia menuju negara demokrasi amat menarik untuk diikuti. Sebagai bangsa terjajah ratusan tahun lamanya, budaya penjajah dan lokal berinteraksi mewarnai pola kehidupan bangsa ini. Kondisi ini sangat mempengaruhi kaderisasi pemimpin di Indonesia. Sejak kemerdekaan, seolah pemimpin di Indonesia muncul karena kehendak sejarah. Mereka menjadi pemimpin karena dilahirkan untuk menjadi pemimpin.

Setelah Orde Baru tumbang, lahir Orde Reformasi. Kaderisasi pemimpin mulai kelihatan melalui mekanisme kepartaian dikombinasikan sistem paternalistik. Kaderisasi di dalam organisasi privat sampai saat ini tidak jelas. Selain organisasi privat masih banyak berbentuk organisasi keluarga, yang kurang berpikir demi kepentingan nasional. Jika organisasi bisnis telah menjadi milik publik, biasanya yang memegang tampuk pimpinan adalah pemegang saham terbesar. Atau jika pemegang saham terbesar adalah pemerintah, maka pemerintahlah yang mempunyai peran besar dalam menetapkan pemimpin perusahaan dimaksud.

Di dalam birokrasi, usaha pemerintah untuk merevitalisasi birokrasi penguasa menjadi pelayan belum menunjukkan hasil. Para birokrat masih melakukan manajemen irasional, yang lebih menekankan emosi, suka dan tidak suka, bersifat dan bertindak sebagai penguasa, serta kurang profesional dalam bidang tugasnya. Manajemen birokrasi yang dilakukan di Indonesia masih merupakan gado-gado, meniru Barat tidak, meniru Jepang juga tidak. Kata para ahli organisasi dan manajemen, manajemen Indonesia masih mencari bentuk setelah sekian lama terbelenggu dalam pemerintahan yang sentralistik dengan kesan diktator.

Di era reformasi, di mana daerah mempunyai kebebasan yang besar untuk menentukan pembangunan daerahnya termasuk pengangkatan pemimpinnya, terdapat kecenderungan primordialisme mulai digunakan untuk mendasari segala kebijakan yang ditempuh. Hal ini disebabkan pemahaman terhadap reformasi yang keliru, dilanggarnya rambu-rambu otonomi, dan salah satu penyebabnya adalah tidak dipersiapkannya secara matang kader yang akan memimpin suatu wilayah. Pada umumnya pemimpin (terutama pemimpin politik atau yang berkaitan dengan kekuasaan) pada era otonomi banyak melakukan persaingan yang tidak jujur, money politics (Ismawan, 1999), sehingga menghasilkan pemimpin yang tidak layak, tidak berkualitas untuk menjadi motivator dan dinamisator bagi rakyat atau bawahannya.

pemimpin organisasi. Pengkaderan dan penggantian adalah sesuatu yang wajar dan alami sehingga jika terjadi pergantian pemimpin dapat berjalan dengan lancar dan tidak perlu terjadi guncangan dalam organisasi. Pengkaderan pemimpin hendaknya dimulai sedini mungkin, sehingga siapa pun yang menduduki pemimpin dapat meneruskan tongkat komando kepemimpinan organisasi

mempersiapkan calon-calon pemimpin suatu organisasi untuk waktu sekarang dan masa yang akan datang.

Adapun pengertian kaderisasi adalah proses mempersiapkan calon-calon pemimpin suatu organisasi untuk waktu sekarang dan masa yang akan datang. Tujuan kaderisasi adalah mempersiapkan calon-calon pemimpin demi kesinambungan organisasi, sehingga jika terjadi pergantian pemimpin dapat berjalan mulus karena sudah dipersiapkan. Dengan demikian pengangkatan seorang pemimpin sebaiknya melalui proses kaderisasi. Dengan adanya kaderisasi, diharapkan organisasi akan bertahan dalam waktu cukup lama, tidak bersifat ad-hoc dalam mengemban visi dan melaksanakan misinya. Pepatah Belanda mengatakan on mis baar, yang kalau diterjemahkan secara bebas berarti tidak ada di dunia ini atau organisasi apapun yang tidak tergantikan.

Pada saatnya seorang pemimpin secara alamiah atau sebab lain pasti akan turun dan digantikan oleh yang lain. Apalagi bagi pemimpin oganisasi modern, yang anggotanya terdiri dari manusia-manusia yang mempunyai pemikiran rasional, mempunyai wawasan ke depan, serta semakin tidak populernya teori “timbulnya pemimpin karena dilahirkan”. Pemimpin tumbuh dan berkembang karena melalui proses pembinaan dan dimatangkan oleh lingkungan. Sistem pengkaderan di dalam suatu organisasi akan sangat tergantung dari besar kecilnya organisasi, lingkup atau bidang kegiatan yang menjadi misi pokok, sistem nilai yang dianut, serta eksistensi organisasi, apakah sementara atau jangka panjang..

Mahasiswa dengan sederet titel sosial mulai dari agent of change, agent of social control. Bahkan, menurut sebagian besar masyarakat menyebut mahasiswa adalah orang yang serba bisa, serba tahu berbagai persoalan yang muncul dalam masyarakat. Hal ini menjadikan mahasiswa sebagai kaum elit dan terhormat dibanding dengan kaum muda lainnya. Namun, sederet titel dan penghargaan terhadap mahasiswa teryata tidak semuanya berbuah manis serta sesuai dengan harapan. Kecuali disinergikan dengan softskill yang kita miliki. Softskill ini merupakan pembelajaran yang kita dapat dari organisasi mau pun pengalaman kerja. Hal ini dikarenakan banyak perusahaan menginginkan tenaga kerja yang berpengalaman memanagerial.

Peran manusia dalam organisasi sangat penting, yaitu sebagai key position yang menentukan keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan. Organisasi sebagai kumpulan tugas dan manusia pelaksananya harus berkualitas sehingga dapat mengemban visi dan misi dengan baik. Karena kemajuan organisasi ditentukan oleh pemimpinnnya, maka harus dipersiapkan secara matang melalui pengkaderan. Pengkaderan dapat dilakukan sejak awal dan terus dibina agar pada saatnya memegang tampuk pimpinan tidak mengecewakan dan tidak merugikan organisasi. Pengkaderan dapat dilakukan dengan memilih cara Barat yang liberal atau cara Jepang yang mengedepankan senioritas dan pengalaman. Indonesia sendiri, pada saat ini masih mencari bentuk pengkaderan pemimpin baik politik maupun bisnis. Perlu dikembangkan pemeliharaan dan pemahaman nilai-nilai spiritual yang dapat menjadi budaya organisasi termasuk di dalamnya pengkaderan dan penggantian. pemimpin organisasi. Pengkaderan dan penggantian adalah sesuatu yang wajar dan alami sehingga jika terjadi pergantian pemimpin dapat berjalan dengan lancar dan tidak perlu terjadi guncangan dalam organisasi. Pengkaderan pemimpin hendaknya dimulai sedini mungkin, sehingga siapa pun yang menduduki pemimpin dapat meneruskan tongkat komando kepemimpinan organisasi

Read more

Religi and Human

,
Masyarakat adalah suatu sistem sosial yang menghasilkan kebudayaan. Sedangkan agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebaktian dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan kepercayaan tersebut. Sedangkan Agama di Indonesia memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dinyatakan dalam ideologi bangsa Indonesia, Pancasila: “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sejumlah agama di Indonesia berpengaruh secara kolektif terhadap politik, ekonomi dan budaya. Di tahun 2000, kira-kira 86,1% dari 240.271.522 penduduk Indonesia adalah pemeluk Islam, 5,7% Protestan, 3% Katolik, 1,8% Hindu, dan 3,4% kepercayaan lainnya.

fungsi agama yang saya dapat dari Wikipadia,mungkin dengan sedikit artikel ini pembaca dapat mengerti bagaimana fungsi dari agama itu sendiri.
• Memberi pandangan dunia kepada satu-satu budaya manusia.
Agama dikatankan memberi pandangan dunia kepada manusia kerana ia sentiasanya memberi penerangan mengenai dunia(sebagai satu keseluruhan), dan juga kedudukan manusia di dalam dunia. Penerangan bagi pekara ini sebenarnya sukar dicapai melalui inderia manusia, melainkan sedikit penerangan daripada falsafah. Contohnya, agama Islam menerangkan kepada umatnya bahawa dunia adalah ciptaan Allah(s.w.t) dan setiap manusia harus menaati Allah(s.w.t).
• Menjawab berbagai soalan yang tidak mampu dijawab oleh manusia.
Sesetangah soalan yang sentiasa ditanya oleh manusia merupakan soalan yang tidak terjawab oleh akal manusia sendiri. Contohnya soalan kehidupan selepas mati, matlamat hidup, soal nasib dan sebagainya. Bagi kebanyakan manusia, soalan-soalan ini adalah menarik dan untuk menjawabnya adalah perlu. Maka, agama itulah berfungsi untuk menjawab soalan-soalan ini.
• Memberi rasa kekitaan kepada sesuatu kelompok manusia.
Agama merupakan satu faktor dalam pembentukkan kelompok manusia. Ini adalah kerana sistem agama menimbulkan keseragaman bukan sahaja kepercayaan yang sama, malah tingkah laku, pandangan dunia dan nilai yang sama.
• Memainkan fungsi kawalan sosial.
Kebanyakan agama di dunia adalah menyaran kepada kebaikan. Dalam ajaran agama sendiri sebenarnya telah menggariskan kod etika yang wajib dilakukan oleh penganutnya. Maka ini dikatakan agama memainkan fungsi kawalan sosial.
Read more

Pelapisan Sosial dan Derajat ?

,
Pelapisan Sosial

Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.
Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.
Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, pa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja
Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.

Derajat

Dalam kehidupan bermasyarakat, seseorang pasti mempunyai hak dan kewaibannya masing-masing. Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban tersebut, perlu adanya jaminan dari pemerintah yang kuat dan berwibawa dan memiliki undang-undang untuk melindunginya. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang dikenal sebagai Hak Asasi Manusia. Mengenai persamaan hak ini dicantumkan dalam Universal Declaration of Human Right (1948).
Persamaan Derajat di Indonesia
Di Indonesia, hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hakdilindungi dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ada empat pasal yang melindungi hak-hak asasi, yaitu pasal 27, 28, 29, dan 31.
Pasal 27 ayat 1 mengemukakan tentang persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 2 mengemukakan tentang hak warga negara ats pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 29 ayat 2 dirumuskan mengenai kebebasan memeluk agama.Dan pada pasal 31 mengatur hak asasi mengenai hak mendapat pengajaran.
Read more

Pemerintahan beserta jajarannya

,
WARGA NEGARA

Warga negara merupakan orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara
Bangsa Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang ; (Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya)
Warga Negara Indonesia Menurut ( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganeggaraan ) yaitu:

* Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemeirntah RI dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
* Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI .
* Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
* Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
* Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mepunya kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberiikan kewarganegaraan pada anak tersebut.
* Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harusdisertai pengakuan dari ayahnya.
* Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
* Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelass status kewarganegaraan ayah ibunya.

Bangsa lain Menurut Penjelasan UUD 1945 adalah Peranakan Belanda, Cina, Arab, dll. Yang menetap di wilayah RI dimana mereka mengakui Indonesia sebagai Tanah Air-nya, dan bersikap setia kepada NKRI.

selain itu adapula cara untk menjadi warga dari suatu negara, yaitu denga cara naturalisasi.
naturalisasi adalah proses untuk menjadikan seseorang menjadi warga negara, negara yang bersangkutan.
suatu negara akan menaturalisasi seseorang dengan berbagai pertimbangan, diantaranya :
1. orang tersebut pernah berjasa besar bagi negara yang bersangkutan
2. orang tersebut meminta untuk menjadi warga negara, yang dia inginkan

NEGARA

Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat-syarat sebuah negara terbagi menjadi dua, yaitu :
Syarat Primer :
• 1. Terdapat Rakyat
• 2. Memiliki Wilayah
• 3. Memiliki Pemerintahan yang Berdaulat
Syarat Sekunder :
• 1. Mendapat pengakuan Negara lain
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Pemarintahan
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.

HUKUM

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

FUNGSI HUKUM
Diantara fungsi-fungsi hukum, maka ada dua fungsi hukum menurut Bernard, yaitu :
1. Hukum mengemban fungsi ekspresif yaitu mengungkapkan pandangan hidup, nilai-nilai budaya dan nilai keadilan.
2. Hukum mengemban fungsi instrumental yaitu sarana untuk menciptakan dan memelihara ketertiban, stabilitas dan prediktabilitas, sarana untuk melestarikan nilai-nilai budaya dan mewujudkan keadilan, sarana pendidikan serta pengadaban masyarakat dan sarana pembaharuan masyarakat.

A. Ciri – ciri dan Sifat Hukum
Ciri Hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Dengan demikian hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.

b. Sumber – sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hokum formal antara lain :
1) Undang – Undang (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
4) Traktat (Treaty)
5) Pendapat Sarjana hokum.

PEMERINTAH

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. di dunia terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan, diantaranya sebagai berikut: Republik, Monarki / Kerajaan dan Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.

Read more

Kamis, 10 Februari 2011

Antara Masyarakat, Penduduk, dan Kebudayaan

,
MASYARAKAT

MAsyarakat adalah sekelompok orang yang membentuk suatu sitem semi terbuka atau semi tertutup, dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu - individu yang berada dalam kelompok tersebut. kata "Masyarakt' sendiri berasal dari bahasa Arab, "Musyarak". Mayarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur

Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam bermata pencaharian. Pakar ilmu sosial mengidentifikasikan ada: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat bercocok tanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional.
Masyarakat dapat pula diorganisasikan berdasarkan struktur politiknya: berdasarkan urutan kompleksitas dan besar, terdapat masyarakat band, suku, chiefdom, dan masyarakat negara.

PENDUDUK

Penduduk adalah orang-orang yang berada di dalam suatu
wilayah yang terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan saling
berinteraksi satu sama lain secara terus menerus / kontinu. Dalam
sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati
wilayah geografi dan ruang tertentu. Penduduk suatu negara atau daerah
bisa didefinisikan menjadi dua:
• Orang yang tinggal di daerah tersebut
• Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut.

Kepadatan penduduk dihitung dengan membagi jumlah penduduk dengan luas area dimana mereka tinggal.
Jumlah penduduk Indonesia menurut world bank adalah 227.345.082 jiwa. Dengan jumlah itu, Indonesia menempati peringkat keempat sebagai negara dengan jumlah penduduk terbanyak sedunia, di bawah RRC, Amerika Serikat, dan India.

KEBUDAYAAN

Budaya/Kebudayaan adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya/Kebudayaan terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni,Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbada budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.
Read more
 

POPOKSTUDENTS Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger